STANDAR PELAPORAN KEEMPAT
Standar pelaporan keempat berbunyi sebagai berikut:
“Laporan auditor
harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor”.
Seksi 504
Pengaitan Nama Auditor dengan Laporan Keuangan
Seksi ini memberikan
panduan bagi akuntan yang dikaitkan dengan laporan keuangan entitas publik atau
dengan laporan keuangan entitas nonpublik yang ia telah mengadakan perikatan
untuk mengauditnya berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia.
Seorang akuntan
dikaitkan dengan laporan keuangan jika ia mengizinkan namanya dalam suatu
laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis yang berisi laporan tersebut (seksi
ini tidak berlaku untuk data seperti pajak penghasilan yang disusun semata-mata
untuk kepentingan instansi pajak).
Pernyataan tidak
memberikan pendapat dapat dilampirkan pada laporan keuangan yang tidak diaudit
atau dimasukkan ke dalam laporan keuangan tersebut dan setiap halaman laporan
keuangan tersebut harus secara jelas diberi tanda “tidak diaudit”.
Jika auditor tidak
independen ia akan terhalang dalam menyatakan pendapat atas laporan keuangan
karena itu ia harus menyatakan tidak memberi pendapat terhadap laporan keuangan
dan menyatakan secara khusus bahwa ia tidak
independen.
Bila laporan
Keuangan yang tidak diaudit disajikan dalam bentuk komparatif dengan laporan
keuangan auditan dalam dokumen yang diserahkan kepada Bapepam, laporan keuangan
yang tidak diaudit tersebut harus secara jelas diberi tanda “tidak diaudit”,
namun tidak perlu diacu dalam laporan auditor.
Bila akuntan dengan
alasan apapun, menyatakan tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan,
pernyataannya tersebut tidak boleh bertentangan dengan dicantumkannya suatu
pernyataan keyakinan mengenai tidak diketahui adanya penyimpangan dari standar
akuntansi keuangan di Indonesia, kecuali yang secara spesifik diakui
sebagaimana mestinya menurut standar yang ditetapkan Ikantan Akuntan Indonesia.
SA Seksi 508
Laporan Auditor atas
Laporan Keuangan Auditan
Laporan auditor
bentuk baku memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, dan arus
kas sesuai dengan standar akuntansi di Indonesia.
Tipe Pendapat
Auditor:
a. Pendapat wajar tanpa pengecualian. Pendapat
wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus
kas entitas tertentu sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia. Ini
adalah pendapat yang dintakan dalam laporan auditor bentuk baku.
b. Bahasa penjelasan ditambahkan dalam laporan
auditor bentuk baku. Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan
suatu paragraf penjelas (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan
auditnya.
c.
Pendapat wajar dengan pengecualian. Pendapat
wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara
wajar, dalam semua yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas
entitas tertentu dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia, kecuali untuk
dampak hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
d. Pernyataan tidak memberi pendapat. Auditor tidak
menyatakan suatu pendapat bila ia tidak merumuskan suatu pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan dan auditor harus
memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut.
Standar pelaporan
keempat mengharuskan laporan auditor berisi baik pernyataan pendapat atau
laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu pernyataan tidak memberikan
pendapat. Laporan keuangan secara keseluruhan berlaku tidak hanya terhadap
laporan keuangan periode sekarang namun juga terhadap laporan keuangan satu
atau beberapa periode yang lalu yang disajikan dalam bentuk komparatif dengan
laporan keuangan periode sekarang.
SA Seksi 9508
Laporan Auditor atas
Laporan Keuangan
Kepentingan emisi
efek yang dicatatkan di pasar modal luar negeri dilakukan dengan ketentuan
berikut:
- Dalam kalimat pertama paragraf pengantar harus disebutkan bahwa laporan keuangan dinyatakan dalam satuan rupiah Indonesia.
- Frasa “...... standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia” diterjemahkan ke bahasa Inggris sebagai berikut: “...... auditing standards estabblished by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants”.
- Frasa “...... sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia “ diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai berikut: “...... in conformity with Indonesian Financial Accouting Standards”.
Basis akuntansi
likuidasi dapat dianggap sebagai standar akuntansi keuangan di Indonesia bagi
entitas yang berada dalam proses likuidasi atau dalam waktu dekat akan
melakukan likuidasi. Oleh karena itu auditor harus memberikan pendapata wajar
tanpa pengecualian atas laporan keuangan semacam itu, dengan syarat basis
akuntansi likuidasi telah diterapkan semestinya dan bahwa pengungkapan memadai
telah dilakukan dalam laporan keuangan tersebut.
Pernyataan mengenai
tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan yang diharuskan oleh Seksi 508
[PSA No. 29] Laporan Auditor atas Laporan Keuangan. Auditan tidak boleh
dijelaskan lebih lanjut dalam laporan auditor bentuk baku atau dibuat acuan ke
laporan manajemen.
Auditor dapat
memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan yang
didalamnya terdapat penangguhan dan pengakuan selisih kurs bersih yang timbul
dari penjabaran pos aktiva dan kewajiban moneter jangka panjang dalam mata uang
asing sebagai keuntungan atau kerugian masa sekarang dan masa depan, sepanjang
syarat-syarat berikut dipenuhi:
1. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
2. Lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor tidak dibatasi oleh klien.
3. Auditor adalah independen dalam hubungannya dengan klien.
SA Seksi 530
Pemberian Tanggal atas Laporan Auditor Independen
Auditor independen
tidak bertanggung jawab untuk meminta keterangan atau melaksanakan prosedur
audit apa pun untuk periode setelah tanggal laporannya.
Peristiwa kemudian
terjadi setelah laporan auditor independen namun sebelum penerbitan laporan
auditor, dan auditor mengetahui tentang adanya peristiwa itu, laporan keuangan
harus disesuaikan atau auditor harus memberikan pengecualian dalam pendapatnya.
SA Seksi 534
Pelaporan atas
Laporan Keuangan yang Disusun untuk Digunakan di Negara Lain
Bila melakukan audit
atas laporan keuangan entitas Indonesia yang disusun sesuai standar akuntansi
keuangan di negara lain, auditor harus melakukan prosedur yang diperlukan untuk
mematuhi standar umum dan standar pekerjaan lapangan dalam standar auditing
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Auditor harus
memahami standar akuntansi keuangan di negara lain tersebut. Pengetahuan ini
dapat diperoleh dengan membaca statuta atau bacaan profesional (atau kodifikasi
yang dibuat) yang menetapkan atau menjelaskan prinsip akuntansi yang berlaku di
negara lain tersebut.
SA Seksi 543
Bagian Audit
Dilaksanakan oleh Auditor Independen Lain
Seorang auditor yang
bertindak sebagai auditor utama harus memperhatikan apakah ia telah melakukan
semua pekerjaan selain sebagian kecil pekerjaan, atau bagian audit yang
signifikan yang telah dilakukan oleh auditor lain.
Jika auditor utama
memutukan memikul tanggung jawab atas pekerjaan auditor lainn, sepanjang
pekerjaan tersebut berkaitan dengan pernyataan pendapat auditor utama atas
laporan keuangan secara keseluruhan, tidak ada pengacuan yang harus dibuat
mengenai pekerjaan atau laporan auditor lain.
Setelah transaksi
penggabungan kepentingan dilaksanakan, seorang auditor dapat diminta untuk
membuat laporan atas laporan keuangan yang disajikan kembali untuk satu tahun
sebelumnya atau lebih, yang auditor lain telah melakukan audit atas satu atau
lebih entitas yang tercakup didalam laporan keuangan tersebut. Auditor dapat
memutuskan bahwa ia belum mengauditbagian memadai laporan keuangan untuk
tahun-tahun sebelumnya yang dapat memungkinnya bertindak sebagai auditor utama.
Paragraf 10 SA Seksi
543 [PSA No. 38] Bagian audit dilaksanakan oleh Auditor Independen Lain
menyebutkan bahwa auditor utama “harus memakai cara-cara memadai untuk menjamin
koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor lain dalam upaya untuk me-review
dengan tepat mengenai hal-hal yang memengaruhi pengkonsolidasian atau
penggabungan akun-akun di dalam laporan keuangan.
9543
Komunikasi antara Auditor Utama dengan Auditor Lain
SA Seksi 544
Ketidaksesuaian
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
Bila auditor
melaporkan laporan keuangan perusahaan yang diatur pemerintah, yang disusun
sesuai dengan persyaratan ketentuan pelaporan keuangan yang dikeluarkan oleh
badan pengatur pemerintah yang mempunyai wewenang atas perusahaan tersebut,
auditor dapat melaporkan laporan keuangan yang disusun sesuai basis akuntansi
komprehensif selain standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Bila laporan
keuangan entitas yang diatur oleh badan pengatur disusun sesuai dengan basis
akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur perusahaan yang bersangkutan atau
sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan badan lain, auditor independen dapat
pula diminta untuk melaporkan kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut sesuai
dengan basis akuntansi yang ditetapkan untuk didistribusikan kepada pihak
selain badan pengatur perusahaan yang bersangkutan.
SA Seksi 550
Informasi Lain dalam
Dokumen yang berisi Laporan Keuangan Auditan
Suatu entitas dapat
menerbitkan berbagai dokumen yang berisi informasi (selanjutnya disebut dengan
“informasi lain” sebagai tambahan atas laporan keuangan auditan dan laporan
auditor independen atas laporan keuangan tersebut.
Seksi ini memberikan
panduan bagi auditor dalam mempertimbangkan informasi lain yang dimasukkan
dalam dokumen tersebut.
Tanggung jawab
auditor atas suatu informasi dalam suatu dokumen tidak meluas informasi di luar laporan keuangan yang
disebut dalam laporannya, dan auditor tidak memiliki kewajiban untuk
melaksanakan prosedur apapun untuk menguatkan informasi lain yang terapat dalam
suatu dokumen.
SA Seksi 551
Pelaporan atas Informasi yang Menyertai Laporan Keuangan Pokok dalam
Dokumen yang Diserahkan oleh Auditor
Laporan auditor
bentuk baku mencakup laporan keuangan pokok: laporan posisi keuangan, laporan
laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.
Laporan auditor atas
informasi yang menyertai laporan keuangan pokok dalam dokumen yang diserahkan
oleh auditor memiliki tujuan yang sama dengan laporan auditor atas laporan
keuangan pokok, yaitu menggambarkan secara jelas sifat pekerjaan auditor dan
tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Laporan keuangan
konsolidasian dapat berisi informasi atau daftar konsoliasian yang menyajikan
laporan keuangan terpisah, satu atau lebih komponen suatu grup konsolidasian. Dalam
beberapa hal, auditor ditugasi untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan
komponen danlaporan keuangan konsolidasian. Dalam hal lain auditor ditugasi
untuk menyatakan pendapat hanya atas laporan keuangan konsolidasian, kecuali
informasi atau daftar konsolidasian yang menertai laporan keuangan
konsolidasian.
Bila auditor
ditugasi untuk meyatakan pendapat hanya atas laporan keuangan konsolidasian dan
juga termasuk informasi konsolidasian, auditor harus puas bahwa informasi
konsolidasian telah diidentifikasi sesuai.
SA Seksi 9551
Pelaporan Auditor atas Laporan
Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Induk Perusahaan Saja: Interpretasi SA Seksi 551
[IPSA 36.01]
Audit yang dilaksanakan
oleh auditor ditujukan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan
konsolidasian, yang prosedur auditnya mencakup pula informasi konsolidasian
terpisah, namun terhadap informasi konsolidasian terpisah tersebut auditor
tidak menerbitkan laporannya tersensendiri.
SA Seksi 552
Pelaporan atas
Laporan Keuangan Ringkasan dan Data Keuangan Pilihan
Seksi ini memberikan
panduan bagi auditor dalam pelaporan atas dokumen yang dibuat oleh klien yang
berupa:
a. Laporan
keuangan ringkasan untuk periode tahunan atau periode interim yang berasal dari
laporan keuangan auditan suatu entitas publikyang diharuskan menyerahkan
laporan keuangan auditan kepada badan pengatur, paling tidak secara tahunan.
b. Data
keuangan pilihan yang berasal dari laporan keuangan auditan suatu entitas
publik atau entitas nonpublik dan data tersebut disajikan dalam suatu dokumen
yang berisi laporan keuangan auditan.
SA Seksi 558
Informasi Tambahan
yang Diharuskan
Seksi ini berlaku untuk
audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik
Indonesia atas laporan keuangan yang dimasukkan dalam dokumen yang berisi
informasi tambahan yang diharuskan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia. Namun, seksi ini tidak berlaku jika auditor
mengadakan perikatan untuk mengaudit informasi tambahan tersebut.
Auditor harus
mempertimbangkan apakah terdapat informasi tambahan yang diharuskan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia dalam keadaan tertentu. Jika informasi tambahan
diharuskan, auditor harus menerapkan prosedur berikut ini terdapat informasi
tersebut.
a.
Meminta keterangan kepada manajemen tentang
metode penyusunan informasi tambahan tersebut, termasuk (1) apakah metode
pengukuran dan penyajian sesuai dengan panduan yang ditetapkan, (2) apakah
metode pengukuran dan penyajian telah berubah dari yang digunakan dalam periode
yang lalu dan alasan perubahan tersebut, dan (3) adanya asumsi signifikan yang
melandasi pengukuran dan penyajian.
b.
Membandingkan informasi tersebut tentang
konsistensinya dengan (1) tanggapan manajemen terhadap pertanyaan-pertanyaan
yang diajukan dalam butir a, (2) laporan keuangan auditan, dan (3) pengetahuan
lain yang diperoleh selama pemeriksaan atas laporan keuangan.
c. Mempertimbangkan apakah representasi atas
informasi tambahan yang diharuskan harus dimasukkan dalam represntasi tertulis
spesifik yang diperoleh dari manajemen.
d. Melaksanakan prosedur tambahan, jika ada, bahwa
laporan, interpretasi, panduan, atau pernyataan posisi yang dibuat untuk tipe
khusus informasi tambahan yang diharuskan.
e. Meminta keterangan tambahan jika penerapan
prosedur di atas menyebabkan auditor yakin bahwa informasi tersebut tidak
diukur atau disajikan sesuai panduan.
SA Seksi 560
Peristiwa Kemudian
Ada dua tipe
peristiwa kemudian yang membutuhkan perhatian manajemen dan memerlukan evaluasi
auditor:
Tipe pertama meliputi peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang
berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal laporan posisi keuangan dan
berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan
keuangan. Laporan keuangan harus disesuaikan untuk setiap perubahan estimasi
sebagai akibat dari penggunaan bukti tersebut.
Tipe kedua meliputi peristiwa-peristiwa yang menyediakan tambahan
bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal laporan posisi
keuangan yang dilaporkan, namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal laporan
posisi keuangan. Namun beberapa peristiwa mungkin memerlukan pengungkapan agar
laporan keuangan tidak menyesatkan pembacanya.
Sesudah tanggal
laporan posisi keuangan, auditor masih membutuhkan waktu untuk melengkapi
berbagai tahap pekerjaan audit. Periode ini disebut periode kemudian dan
diperluas sampai saat atau tanggal diterbitkannya laporan audit. Tidak semua
prosedur audit dilaksanakan pada waktu yang bersamaan dan beberapa tahap audit
dilaksanakan selama periode kemudian sedangkan tahap-tahap lain sebagian besar
telah dilaksanakan pada atau sebelum tanggal posisi keuangan.
SA Seksi 561
Penemuan Kemudian Fakta
yang Ada pada Tanggal Laporan Auditor
Prosedur yang
dijelaskan dalam Seksi ini harus diikuti oleh auditor yang setelah tanggal
laporan auditor atas laporan keuangan auditan, menyadari tentang fakta yang
mungkin telah ada pada tanggal laporan auditor, yang mungkin berdampak terhadap
laporannya, jika fakta terssebut diketahuinya pada waktu itu.
Setelah auditor
menerbitkan laporannya, ia tidak berkewajiban untuk meminta keterangan lebih
lanjut atau melaksanakan prosedur audit apa pun berkenaan dengan laporan
keuangan auditan yang dicakup oleh laporannya, kecuali jika ia mendapatkan
informasi baru yang dapat berdampak terhdapa laporannya.
Bila auditor
menyadari adanya informasi yang bersangkutan dengan laporan keuangan yang
sebelumnya telah dilaporkannya, namun tidak diketahuinya pada tanggal laporan
auditnya yang karena sifat dan sumber informasi tersebut mengharuskan auditor
menyelidiki informasi tersebut jika hal itu diketahuinya selama pelaksanaan
audit, segera sepanjang praktis dilakukan, ia harus menentukan apakah informasi
tersebut dan fakta tersebut ada pada tanggal laporan auditnya. Dalam
hubungannya auditor harus membicarakan masalah ini dengan kliennya pada
tingkatan manajemen yang semestinya, termasuk dewan komisaris, dan meminta
kerjasama mereka dalam penyelidikan apapun yang dianggap perlu.
Panduan berikut ini
harus dianut auditor dalam menentukan isipengungkapan yang ditujukan kepada
pihak selain klien:
a. Jika auditor telah dapat melakukan penyelidikan
yang memuaskan terhadap informasi dan telah menentukan bahwa informasi tersebut
andal:
1. Pengungkapan harus menjelaskan dampak informasi
yang diperolleh kemudian terhadap laporan auditor jika informasi tersebut telah
diketahui audittor pada tanggal laporan auditnya.
2.
Informasi yang diungkapkan harus setepat dan
senyata mungkin dan harus tidak melampaui dari yang dipandang perlu untuk
tujuan dalam subparagraf 1 di atas. Komentar terhadap perilaku atau motovasi seseorang
harus dihindarkan.
b. Jika klien tidak mau bekerja sama dan sebagai
akibatnya auditor tidak dapat melakukan penyelidikan yang memuaskan terhadap
informasi tersebut, pengungkapan auditor tidak perlu merinci informasi khusus
tertentu namun hanya menunjukkan bahwa informasi tersebut telah diketahui oleh
auditor yang kliennya tidakmemberikan kerja sama dalam menguatkan informasi
tersebut dan bahwa, jika informasi tersebut benar, auditor percaya bahwa
laporan auditnya harus tidak lagi dapat diandalkan atau dihubungkan dengan
laporan keuangan kliennya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar