1 Agustus 2012

Standar Pelaporan Keempat


STANDAR PELAPORAN KEEMPAT


Standar pelaporan keempat berbunyi sebagai berikut:

“Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor”.


Seksi 504
Pengaitan Nama Auditor dengan Laporan Keuangan

Seksi ini memberikan panduan bagi akuntan yang dikaitkan dengan laporan keuangan entitas publik atau dengan laporan keuangan entitas nonpublik yang ia telah mengadakan perikatan untuk mengauditnya berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia.

Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan jika ia mengizinkan namanya dalam suatu laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis yang berisi laporan tersebut (seksi ini tidak berlaku untuk data seperti pajak penghasilan yang disusun semata-mata untuk kepentingan instansi pajak).

Pernyataan tidak memberikan pendapat dapat dilampirkan pada laporan keuangan yang tidak diaudit atau dimasukkan ke dalam laporan keuangan tersebut dan setiap halaman laporan keuangan tersebut harus secara jelas diberi tanda “tidak diaudit”.

Jika auditor tidak independen ia akan terhalang dalam menyatakan pendapat atas laporan keuangan karena itu ia harus menyatakan tidak memberi pendapat terhadap laporan keuangan dan menyatakan secara khusus bahwa ia tidak  independen.

Bila laporan Keuangan yang tidak diaudit disajikan dalam bentuk komparatif dengan laporan keuangan auditan dalam dokumen yang diserahkan kepada Bapepam, laporan keuangan yang tidak diaudit tersebut harus secara jelas diberi tanda “tidak diaudit”, namun tidak perlu diacu dalam laporan auditor.

Bila akuntan dengan alasan apapun, menyatakan tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan, pernyataannya tersebut tidak boleh bertentangan dengan dicantumkannya suatu pernyataan keyakinan mengenai tidak diketahui adanya penyimpangan dari standar akuntansi keuangan di Indonesia, kecuali yang secara spesifik diakui sebagaimana mestinya menurut standar yang ditetapkan Ikantan Akuntan Indonesia.


SA Seksi 508
Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan

Laporan auditor bentuk baku memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi di Indonesia.

Tipe Pendapat Auditor:

a.    Pendapat wajar tanpa pengecualian. Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia. Ini adalah pendapat yang dintakan dalam laporan auditor bentuk baku.
b.  Bahasa penjelasan ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku. Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelas (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya.
c.         Pendapat wajar dengan pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
d.      Pernyataan tidak memberi pendapat. Auditor tidak menyatakan suatu pendapat bila ia tidak merumuskan suatu pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan dan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut.

Standar pelaporan keempat mengharuskan laporan auditor berisi baik pernyataan pendapat atau laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu pernyataan tidak memberikan pendapat. Laporan keuangan secara keseluruhan berlaku tidak hanya terhadap laporan keuangan periode sekarang namun juga terhadap laporan keuangan satu atau beberapa periode yang lalu yang disajikan dalam bentuk komparatif dengan laporan keuangan periode sekarang.


SA Seksi 9508
Laporan Auditor atas Laporan Keuangan

Kepentingan emisi efek yang dicatatkan di pasar modal luar negeri dilakukan dengan ketentuan berikut:

  1. Dalam kalimat pertama paragraf pengantar harus disebutkan bahwa laporan keuangan dinyatakan dalam satuan rupiah Indonesia.
  2. Frasa “...... standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia” diterjemahkan ke bahasa Inggris sebagai berikut: “...... auditing standards estabblished by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants”.
  3. Frasa “...... sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia “ diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai berikut: “...... in conformity with Indonesian Financial Accouting Standards”.


Basis akuntansi likuidasi dapat dianggap sebagai standar akuntansi keuangan di Indonesia bagi entitas yang berada dalam proses likuidasi atau dalam waktu dekat akan melakukan likuidasi. Oleh karena itu auditor harus memberikan pendapata wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan semacam itu, dengan syarat basis akuntansi likuidasi telah diterapkan semestinya dan bahwa pengungkapan memadai telah dilakukan dalam laporan keuangan tersebut.

Pernyataan mengenai tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan yang diharuskan oleh Seksi 508 [PSA No. 29] Laporan Auditor atas Laporan Keuangan. Auditan tidak boleh dijelaskan lebih lanjut dalam laporan auditor bentuk baku atau dibuat acuan ke laporan manajemen.

Auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan yang didalamnya terdapat penangguhan dan pengakuan selisih kurs bersih yang timbul dari penjabaran pos aktiva dan kewajiban moneter jangka panjang dalam mata uang asing sebagai keuntungan atau kerugian masa sekarang dan masa depan, sepanjang syarat-syarat berikut dipenuhi:

1. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
2. Lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor tidak dibatasi oleh klien.
3. Auditor adalah independen dalam hubungannya dengan klien.



SA Seksi 530
Pemberian Tanggal atas Laporan Auditor Independen

Auditor independen tidak bertanggung jawab untuk meminta keterangan atau melaksanakan prosedur audit apa pun untuk periode setelah tanggal laporannya.

Peristiwa kemudian terjadi setelah laporan auditor independen namun sebelum penerbitan laporan auditor, dan auditor mengetahui tentang adanya peristiwa itu, laporan keuangan harus disesuaikan atau auditor harus memberikan pengecualian dalam pendapatnya.


SA Seksi 534
Pelaporan atas Laporan Keuangan yang Disusun untuk Digunakan di Negara Lain

Bila melakukan audit atas laporan keuangan entitas Indonesia yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan di negara lain, auditor harus melakukan prosedur yang diperlukan untuk mematuhi standar umum dan standar pekerjaan lapangan dalam standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia.

Auditor harus memahami standar akuntansi keuangan di negara lain tersebut. Pengetahuan ini dapat diperoleh dengan membaca statuta atau bacaan profesional (atau kodifikasi yang dibuat) yang menetapkan atau menjelaskan prinsip akuntansi yang berlaku di negara lain tersebut.


SA Seksi 543
Bagian Audit Dilaksanakan oleh Auditor Independen Lain

Seorang auditor yang bertindak sebagai auditor utama harus memperhatikan apakah ia telah melakukan semua pekerjaan selain sebagian kecil pekerjaan, atau bagian audit yang signifikan yang telah dilakukan oleh auditor lain.

Jika auditor utama memutukan memikul tanggung jawab atas pekerjaan auditor lainn, sepanjang pekerjaan tersebut berkaitan dengan pernyataan pendapat auditor utama atas laporan keuangan secara keseluruhan, tidak ada pengacuan yang harus dibuat mengenai pekerjaan atau laporan auditor lain.

Setelah transaksi penggabungan kepentingan dilaksanakan, seorang auditor dapat diminta untuk membuat laporan atas laporan keuangan yang disajikan kembali untuk satu tahun sebelumnya atau lebih, yang auditor lain telah melakukan audit atas satu atau lebih entitas yang tercakup didalam laporan keuangan tersebut. Auditor dapat memutuskan bahwa ia belum mengauditbagian memadai laporan keuangan untuk tahun-tahun sebelumnya yang dapat memungkinnya bertindak sebagai auditor utama.

Paragraf 10 SA Seksi 543 [PSA No. 38] Bagian audit dilaksanakan oleh Auditor Independen Lain menyebutkan bahwa auditor utama “harus memakai cara-cara memadai untuk menjamin koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor lain dalam upaya untuk me-review dengan tepat mengenai hal-hal yang memengaruhi pengkonsolidasian atau penggabungan akun-akun di dalam laporan keuangan.


9543
Komunikasi antara Auditor Utama dengan Auditor Lain

SA Seksi 544
Ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

Bila auditor melaporkan laporan keuangan perusahaan yang diatur pemerintah, yang disusun sesuai dengan persyaratan ketentuan pelaporan keuangan yang dikeluarkan oleh badan pengatur pemerintah yang mempunyai wewenang atas perusahaan tersebut, auditor dapat melaporkan laporan keuangan yang disusun sesuai basis akuntansi komprehensif selain standar akuntansi keuangan di Indonesia.

Bila laporan keuangan entitas yang diatur oleh badan pengatur disusun sesuai dengan basis akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur perusahaan yang bersangkutan atau sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan badan lain, auditor independen dapat pula diminta untuk melaporkan kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut sesuai dengan basis akuntansi yang ditetapkan untuk didistribusikan kepada pihak selain badan pengatur perusahaan yang bersangkutan.


SA Seksi 550
Informasi Lain dalam Dokumen yang berisi Laporan Keuangan Auditan

Suatu entitas dapat menerbitkan berbagai dokumen yang berisi informasi (selanjutnya disebut dengan “informasi lain” sebagai tambahan atas laporan keuangan auditan dan laporan auditor independen atas laporan keuangan tersebut.

Seksi ini memberikan panduan bagi auditor dalam mempertimbangkan informasi lain yang dimasukkan dalam dokumen tersebut.

Tanggung jawab auditor atas suatu informasi dalam suatu dokumen tidak meluas  informasi di luar laporan keuangan yang disebut dalam laporannya, dan auditor tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan prosedur apapun untuk menguatkan informasi lain yang terapat dalam suatu dokumen.



SA Seksi 551
Pelaporan atas Informasi yang Menyertai Laporan Keuangan Pokok dalam Dokumen yang Diserahkan oleh Auditor

Laporan auditor bentuk baku mencakup laporan keuangan pokok: laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.

Laporan auditor atas informasi yang menyertai laporan keuangan pokok dalam dokumen yang diserahkan oleh auditor memiliki tujuan yang sama dengan laporan auditor atas laporan keuangan pokok, yaitu menggambarkan secara jelas sifat pekerjaan auditor dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.

Laporan keuangan konsolidasian dapat berisi informasi atau daftar konsoliasian yang menyajikan laporan keuangan terpisah, satu atau lebih komponen suatu grup konsolidasian. Dalam beberapa hal, auditor ditugasi untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan komponen danlaporan keuangan konsolidasian. Dalam hal lain auditor ditugasi untuk menyatakan pendapat hanya atas laporan keuangan konsolidasian, kecuali informasi atau daftar konsolidasian yang menertai laporan keuangan konsolidasian.

Bila auditor ditugasi untuk meyatakan pendapat hanya atas laporan keuangan konsolidasian dan juga termasuk informasi konsolidasian, auditor harus puas bahwa informasi konsolidasian telah diidentifikasi sesuai.


SA Seksi 9551
Pelaporan Auditor atas Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Induk  Perusahaan Saja: Interpretasi SA Seksi 551 [IPSA 36.01]

Audit yang dilaksanakan oleh auditor ditujukan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan konsolidasian, yang prosedur auditnya mencakup pula informasi konsolidasian terpisah, namun terhadap informasi konsolidasian terpisah tersebut auditor tidak menerbitkan laporannya tersensendiri.


SA Seksi 552
Pelaporan atas Laporan Keuangan Ringkasan dan Data Keuangan Pilihan

Seksi ini memberikan panduan bagi auditor dalam pelaporan atas dokumen yang dibuat oleh klien yang berupa:

a.  Laporan keuangan ringkasan untuk periode tahunan atau periode interim yang berasal dari laporan keuangan auditan suatu entitas publikyang diharuskan menyerahkan laporan keuangan auditan kepada badan pengatur, paling tidak secara tahunan.
b. Data keuangan pilihan yang berasal dari laporan keuangan auditan suatu entitas publik atau entitas nonpublik dan data tersebut disajikan dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan auditan.




SA Seksi 558
Informasi Tambahan yang Diharuskan

Seksi ini berlaku untuk audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia atas laporan keuangan yang dimasukkan dalam dokumen yang berisi informasi  tambahan yang diharuskan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Namun, seksi ini tidak berlaku jika auditor mengadakan perikatan untuk mengaudit informasi tambahan tersebut.

Auditor harus mempertimbangkan apakah terdapat informasi tambahan yang diharuskan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dalam keadaan tertentu. Jika informasi tambahan diharuskan, auditor harus menerapkan prosedur berikut ini terdapat informasi tersebut.

a.   Meminta keterangan kepada manajemen tentang metode penyusunan informasi tambahan tersebut, termasuk (1) apakah metode pengukuran dan penyajian sesuai dengan panduan yang ditetapkan, (2) apakah metode pengukuran dan penyajian telah berubah dari yang digunakan dalam periode yang lalu dan alasan perubahan tersebut, dan (3) adanya asumsi signifikan yang melandasi pengukuran dan penyajian.
b.     Membandingkan informasi tersebut tentang konsistensinya dengan (1) tanggapan manajemen terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam butir a, (2) laporan keuangan auditan, dan (3) pengetahuan lain yang diperoleh selama pemeriksaan atas laporan keuangan.
c.     Mempertimbangkan apakah representasi atas informasi tambahan yang diharuskan harus dimasukkan dalam represntasi tertulis spesifik yang diperoleh dari manajemen.
d.    Melaksanakan prosedur tambahan, jika ada, bahwa laporan, interpretasi, panduan, atau pernyataan posisi yang dibuat untuk tipe khusus informasi tambahan yang diharuskan.
e.   Meminta keterangan tambahan jika penerapan prosedur di atas menyebabkan auditor yakin bahwa informasi tersebut tidak diukur atau disajikan sesuai panduan.


SA Seksi 560
Peristiwa Kemudian

Ada dua tipe peristiwa kemudian yang membutuhkan perhatian manajemen dan memerlukan evaluasi auditor:

Tipe pertama meliputi peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal laporan posisi keuangan dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan harus disesuaikan untuk setiap perubahan estimasi sebagai akibat dari penggunaan bukti tersebut.

Tipe kedua meliputi peristiwa-peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal laporan posisi keuangan yang dilaporkan, namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal laporan posisi keuangan. Namun beberapa peristiwa mungkin memerlukan pengungkapan agar laporan keuangan tidak menyesatkan pembacanya.

Sesudah tanggal laporan posisi keuangan, auditor masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berbagai tahap pekerjaan audit. Periode ini disebut periode kemudian dan diperluas sampai saat atau tanggal diterbitkannya laporan audit. Tidak semua prosedur audit dilaksanakan pada waktu yang bersamaan dan beberapa tahap audit dilaksanakan selama periode kemudian sedangkan tahap-tahap lain sebagian besar telah dilaksanakan pada atau sebelum tanggal posisi keuangan.


SA Seksi 561
Penemuan Kemudian Fakta yang Ada pada Tanggal Laporan Auditor

Prosedur yang dijelaskan dalam Seksi ini harus diikuti oleh auditor yang setelah tanggal laporan auditor atas laporan keuangan auditan, menyadari tentang fakta yang mungkin telah ada pada tanggal laporan auditor, yang mungkin berdampak terhadap laporannya, jika fakta terssebut diketahuinya pada waktu itu.

Setelah auditor menerbitkan laporannya, ia tidak berkewajiban untuk meminta keterangan lebih lanjut atau melaksanakan prosedur audit apa pun berkenaan dengan laporan keuangan auditan yang dicakup oleh laporannya, kecuali jika ia mendapatkan informasi baru yang dapat berdampak terhdapa laporannya.

Bila auditor menyadari adanya informasi yang bersangkutan dengan laporan keuangan yang sebelumnya telah dilaporkannya, namun tidak diketahuinya pada tanggal laporan auditnya yang karena sifat dan sumber informasi tersebut mengharuskan auditor menyelidiki informasi tersebut jika hal itu diketahuinya selama pelaksanaan audit, segera sepanjang praktis dilakukan, ia harus menentukan apakah informasi tersebut dan fakta tersebut ada pada tanggal laporan auditnya. Dalam hubungannya auditor harus membicarakan masalah ini dengan kliennya pada tingkatan manajemen yang semestinya, termasuk dewan komisaris, dan meminta kerjasama mereka dalam penyelidikan apapun yang dianggap perlu.

Panduan berikut ini harus dianut auditor dalam menentukan isipengungkapan yang ditujukan kepada pihak selain klien:

a.  Jika auditor telah dapat melakukan penyelidikan yang memuaskan terhadap informasi dan telah menentukan bahwa informasi tersebut andal:
1.  Pengungkapan harus menjelaskan dampak informasi yang diperolleh kemudian terhadap laporan auditor jika informasi tersebut telah diketahui audittor pada tanggal laporan auditnya.
2.    Informasi yang diungkapkan harus setepat dan senyata mungkin dan harus tidak melampaui dari yang dipandang perlu untuk tujuan dalam subparagraf 1 di atas. Komentar terhadap perilaku atau motovasi seseorang harus dihindarkan.

b.     Jika klien tidak mau bekerja sama dan sebagai akibatnya auditor tidak dapat melakukan penyelidikan yang memuaskan terhadap informasi tersebut, pengungkapan auditor tidak perlu merinci informasi khusus tertentu namun hanya menunjukkan bahwa informasi tersebut telah diketahui oleh auditor yang kliennya tidakmemberikan kerja sama dalam menguatkan informasi tersebut dan bahwa, jika informasi tersebut benar, auditor percaya bahwa laporan auditnya harus tidak lagi dapat diandalkan atau dihubungkan dengan laporan keuangan kliennya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar